PROFIL SEKRETARIAT DEWAN DPR PAPUA TENGAH

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan anugerah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Profil Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah).

Website ini berfungsi sebagai wadah yang membuka peluang bagi masyarakat Papua Tengah untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain itu, melalui platform ini, mereka dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi, gagasan, dan pendapat mereka, menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas dan inklusif dalam berbagai isu yang relevan.

Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan Profil Sekretariat DPR Papua Tengah ini, untuk itu kami sangat mengharapkan adanya saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan. Bagi masyarakayat yang masih membutuhkan tambahan informasi dapat langsung ke kantor Sekretariat DPR Papua Tengah di Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Nabire, 17 November 2023

Sekretaris DPRPT

Dr. MARTHA PIGOME, SH., M.Hum.

Pembina TK. I

NIP. 19750318 20065 2 002

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dewan, anggota dewan serta mengkoordinasikan hal-hal yang bersifat Rahasia Negara dan Politik Daerah Kepada Gubernur maupun Sekretaris Daerah dan juga tugas-tugas lain yang terdiri dari :

a. Sekretaris DPR Papua Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Papua Tengah, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPR Papua Tengah dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan pada bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPR Papua Tengah
b. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris DPR Papua Tengah mempunyai   fungsi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, penyelengaraan administrasi keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat, penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga ahli, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah.
c. Menyusun rencana dan program kerja Setwan.
d. Mengkoordinasikan rencana penyusunan rencana dan program kerja Setwan.
e. Mengkoordinasikan Kepala Bagian, mendistribusikan tugas kepada bawahan;
f.  Menilai prestasi kerja bawahan
g. Membina bawahan dalam pencapaian program Setwan;
h. Menyelenggarakan administrasi Kesekretariatan DPRPT;
i. Menyelenggarakan administrasi keuanag DPRPT;
j. Mendukung pelaksanaan tugas DPRPT;
k. Mendukung pelaksanaan fungsi DPRPT;
l. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRPT;
m. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
o. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.